Jumat, 20 November 2015

Perangkat Organisasi Siswa Intra Sekolah

1. Pembina OSIS

a. Pembina OSIS terdiri dari :

1) Kepala Sekolah, sebagai Ketua
2) Wakil Kepala Sekolah, sebagai Wakil Ketua
3) Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan bergantian setiap tahun pelajaran

b. Rincian Tugas

1) Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
2) Memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
3) Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
4) Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
5) Menghadiri rapat-rapat OSIS
6) Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS

2. Perwakilan Kelas

a. Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas ;

b. Rincian Tugas

1) Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas ;
2) Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS;
3) Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas ;
4) Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan ;
5) Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya;
6) Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina ;
7) Bersama- sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.

3. Pengurus OSIS

a. Syarat Pengurus OSIS

1) Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2) Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman
3) Memiliki bakat sebagai pemimpin
4) Tidak terlibat penggunaan Narkoba
5) Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai
6) Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS
7) Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas
8) Tidak duduk dikelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir
9) Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.

b. Kewajiban Pengurus

1) Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
2) Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya
3) Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif
4) Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Pembina OSIS dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya
5) Selalu berkonsultasi dengan Pembina

c. Struktur dan Rincian Tugas Pengurus

1) Ketua

a) Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana
b) Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan
c) Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan
d) Memimpin rapat
e) Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
f) Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan

2) Wakil Ketua

a) Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
b) Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
c) Menggantikan ketua jika berhalangan
d) Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
e) Bertanggung jawab kepada ketua
f) Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi

3) Sekretaris

a) Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
b) Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
c) Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
d) Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
e) Bersama ketua menandatangani setiap surat
f) Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi
g) Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris

4) Wakil Sekretaris

a) Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris
b) Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan
c) Wakil sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi

5) Bendahara dan Wakil Bendahara

a) Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
b) Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan pengeluaran uang untu pertanggung jawaban
c) Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan
d) Menyampaikan laporan keuangan secara berkala

6) Ketua Seksi

a) Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya
b) Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan
c) Memimpin rapat seksi
d) Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
e) Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada Ketua melalui Koordinator

0 komentar:

Posting Komentar