A. Sejarah Bendera Merah Putih
a. Penggunaan bendera Merah Putih di bumi indonesia
1. Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jaya
Katwang, ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari Singosari
(1222-1292). Sejarah disebut dalam tulisan jawa kuno yang memakai tahun
saka (1294 Masehi).
2. Menurut Mpu Prapanca gambar yang dilukiskan pada kereta Raja yang
menghadiri hari kebesaran ada bermacam-macam seperti Kereta Raja Putri
Lasem dihiasi dengan gambar banteng putih dan Kereta Raja Putri Daha
dihiasi dengan gambar buah Maja Merah.
3. Dalam suatu kitab Tambon Alam Minangkabau yang disalin pada tahun
1980 dari kitab yang lebih tua terdapat alam Minangkabau berwarna merah,
putih, dan hitam. Bendera pusaka peninggalan Melayu Minangkabau abad ke
14, ketika Maharaja Aditiyawarman.
• Merah : warna hulubalang
• Putih : warna agama
• Hitam : warna adat Minangkabau
4. Warna putih dikenal pula dengan sebutan gula kelapa. Merah lambang gula, dan putih lambang kelapa.
5. Di keraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih
peninggalanKyai Ageng Tarub putra Raden Wijaya yang kemudian menurunkan
raja-raja di jawa.
b. Bendera Merah Putih di zaman kemerdekaan
1. Pada tahun 1927 lahir partai PNI yang mempunyai tujuan Indonesia
merdeka. PNI mengibarkan bendera merah putih berkepala banteng.
2. Pada tanggal 28 Oktober 1928 untuk pertama kalinya bendera merah
putih dikibarkan sebagai bendera kebangsaan yaitu dalam kongres pemuda
indonesia di Jakarta.
c. Bendera Merah Putih di bumi indonesia merdeka
Pada tanggal 17 agustus 1945 Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa
indonesia memproklamasikan kemerdekaan indonesia. Bendera sang saka
merah putih pertama kalinya di kibarkan di bumi indonesia merdeka.
Bendera pusaka ini dijahit oleh ibu fatmawati. Bendera terbuat dari
sutera asli dengan ukuran 78,5 x 119,7 cm, tepat di lubang bekas jahitan
asli 2 cm dari ujung bendera terdapat sedikit kesalahan menjahit.
Pengibar bendera pusaka pertama kali adalah 2 orang pemuda anggota PETA
bernama Latief Hendraningrat, Suhud S. Dan pembawa baki bernama
Trimurti. Bendera pusaka selalu dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus
tetapi setelah tahun 1969 bendera pusaka tidak dikibarkan lagi karena
sudah tua. Sebagai penggantinya dibuatkan bendera duplikat yang terbuat
dari sutera alam indonesia dan sebagai pengibarnya adalah Paskibraka.
B. Pengertian dan dasar Hukum Bendera
Bendera adalah bentuk secarik kain atau sejenisnya yang berisikan tentang warna dan ragamnya.
Dasar hukum bendera
1. UUD 1945 bab 15 pasal 35
2. Peraturan PemerintahNo. 40 tahun 1958 tanggal 26 Juni 1958
3. Lembaran negara No. 68 tahun 1958 tanggal 10 Juli 1958
C. Ukuran bendera merah putih
1. Ukuran bendera merah putih selalu dengan perbandingan 2 : 3 dengan
ukuran maksimal 185 x 275 cm dan ukuran minimal 2 x 3 cm.
2. Ukuran bendera pada kendaraan pejabat negara berukuran 20 x 30 cm
3. Ukuran untuk di dalam ruangan adalah 80 x 120 cm
4. Ukuran bendera yang digunakan disesuaikan dengan keadaan gedung/halaman/ruangan bendera tempat dikibarkan.
D. Ukuran tiang bendera
1. Ukuran tiang bendera minimal 7 meter dan maksimal 17 meter
2. Ukuran tiang bendera stik/standar adalah 2 meter
3. Pada kendaraan pejabat negara tiang bendera disesuaikan dengan kendaraan dan bendera.
4. Tiang tinggi bendera disesuaikan dengan keadaan gedung/halaman/ruangan/ tempat tiang itu dipasang.
E. Cara melipat bendera merah putih
1. Ujung warna merah putih berkait/bertali selalu dipegang dengan tangan kanan dan warna putih dipegang dengan tangan kiri.
2. Dimulai dengan melipat panjang bendera yaitu dibagi dua.
3. Setelah dibagi dua maka terjadi warna putih diatas warna merah.
4. Kemudian dibagi dua lagi sehingga terjadi warna putih berada di dalam, warna merah berada di luar.
5. Selanjutnya melipat bendera menurut lebar dan dibagi tiga.
6. Setelah dibagi tiga
7. Dibagi dua lagi
8. Jika kurang kecil dibagi dua lagi sesuai dengan ujung atau ukuran
bendera, ujung warna bendera yang tidak bertali/terkait harus selalu
berada di luar.
Jumat, 20 November 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar